BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan adalah hal yang sangat pokok dalam kehidupan
ini, karena dengan pendidikan kita bisa lebih dihargai oleh orang lain, bisa
mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan yang tidak kalah pentingnya kita
bisa membantu memajukan bangsa ini. Dalam dunia pendidikan ini ada yang disebut
sebagi peserta didik dan ada pendidik. Peserta didik atau yang sering disebut
dalam masyarakat sebagai murid/siswa. Peserta didik itu sendiri dapat diartikan
sebagai seorang yang sedang belajar, baik belajar secara formal maupun secara
informal.
Hal yang tidak kalah penting dalam dunia pendidikan
adalah adanya seorang pendidik. Pendidik itu sendiri dapat diartikan sebagai
seseorang yang sedang mendidik atau mengajar. Di Indonesia banyak sekali
masyarakatnya yang berprofesi sebagai seorang pendidik, hal ini dapat dikatakan
sebagai hal yang wajar karena di Indonesia sendiri yang memiliki wilayah yang
luas dan juga memiliki penduduk yang sangat banyak. Namun karena terlalu banyak
itu, maka tidak sedikit pula pendidik yang tidak mengetahui bagaimana cara menjadi
seorang pendidik yang baik. Maka dari itu kami menulis makalah mengenai
“Pendidik”.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pendidik?
2. Apa syarat untuk menjadi seorang pendidik?
3. Apa tugas dan tanggung jawab dari seorang pendidik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidik
Menurut W. Js. Poerwadarmita(1976), menyatakan bahwa
pendidik adalah orang yang mendidik. Dalam bahasa inggris dijumpai beberapa
kata yang berdekatan maknanya dengan mendidik, yaitu “teacher” yang
diterjemahkan dengan pendidik atau pengajar dan “tutor” yang berarti guru
pribadi atau guru yang mengajar di rumah (Jhon. M. Echols,1975). Sedangkan
dalam bahasa arab kata yang memiliki makna yang hampir sama dengan pendidik yaitu,
ustaz, mudarris, mua’llim, dan mu’addib.
Menurut para pakar pendidikan, pendidik adalah:
a. Ahmad
Tafsir (1984) mengatakan bahwa pendidik dalam Islam sama dengan teori dari
Barat yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik.
b. Sutari
Imam Barnabib mengemukakan bahwa pendidik adalah setiap orang yang sengaja
mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan selanjutnya ia menyebut
pendidik adalah orang tua dan orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap
kedewasaan orang lain.
c. Muri
Yusuf, mengemukakan bahwa pendidik adalah individu yang mampu melaksanakan
tindakan mendidik dalam situasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
d. Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 dalam Bab XI, Pasal 39, Ayat 2
dinyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik bagi perguruan tinggi.
B.
Jenis-Jenis
Pendidik
Berdasarkan rumusan pendidikan yang dikemukakan oleh
pakar pendidikan serta pada penjelasan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional No 20 tahun 2003 dipahami bahwa orang brtanggung jawab dalam pendidikan
adalah orang tua dan orang dewasa lain (yang memiliki tanggung jawab dalam
pendidikan, seperti guru, dosen, pelatih, pembimbing).
1. Orang
tua/ wali peserta didik
Orang tua merupakan orang yang pertama kali dalam
kmelakukan proses pendidikan terhadap anak. Karena dialah orang yang pertama
kali berinteraksi dengan anak. Orang tua merupakan pendidik pertama dan
terutama, dan peran ini muncul dengan sendirinya seiring dengan kemunculan anak
ditengah-tengah kehidupannya. Ahmad Tafsir (1994) menyatakan peran yang diemban
orang tua ini diistilahkan dengan pendidik kodrati, yaitu orang tua yang
ditakdirkan bertanggung jawab secara langsung mendidik anak-anaknya. Kalau
orang tua sudah meninggal maka peran ini digantikan oleh wali anak(murid) yaitu
orang yang bertanggung jawab mendidik anak dalam keluarga.
2. Orang
Lain
Setiap manusia memiliki keterbatasan. Begitu juga dengan
orang tua. Dia memiliki keterbatasan dalam melakukan pendidikan terhadap
anaknya. Keterbatasannya bisa dalam bentuk waktu untuk mendidik serta
keterbatasan dalam transfer pengetahuan, pemberian keterampilan dan lain
sebagainnya. Untuk itu mereka melimpahkan pendidikan anaknya kepada orang lain.
Namun pelimpahan itu tidak sama sekali mengurangi tanggung jawab orang tua.
Orang yang memikul tanggung jawab
atau amanah dari orang tua terhadap pendidikan anaknya seperti guru di sekolah,
dosen di perguruan tinggi, guru agama di masjid dan mushola, pemimipin dan
tokoh masyarakat.
Secara
umum masyarakat sering mengartikan
bahwa yang dimaksud dengan pendidik orang lain yaitu seorang guru. Menurut Drs.
Syaiful Bahri Djamarah, M.Ag(2010) pendidik adalah orang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada anak didik. Pendidik dalam pandangan masyarakat adalah orang
yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga
pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/ musala, di rumah, dan
sebagainya.
C.
Syarat-Syarat
Pendidik
Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, Bab VI,
Pasal 28 dinyatakan bahwa ada syarat atau kualifikasi yang harus dimiliki oleh
pendidik pada lingkungan formal (sekolah), yaitu.
1. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tingkat pendidikan minimal yang
harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
3. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi
pedagogic
b. Kompetensi
kepribadian
c. Kompetensi
professional
d. Kompetensi
social
Secara umum, terdapat kualifikasi yang harus dimiliki
untuk calon pendidik pada jenjang anak usia dini, pendidik pada jenjang SD/MI,
dan pendidik pada jenjang SMP/MTs, yaitu:
a. Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau Sarjana (S1).
b. Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikannya
masing-masing(misalnya, pendidikan anak usia dini, pendidikan guru sekolah
dasar, dan pendidikan yang sesuai dengan mata paelajaran yang ada di jenjang
SMP/MTs).
c. Sertifikat profesi guru.
Menurut Abu Ahmadi
(2003), syarat-syarat khusus untuk menjadi seorang pendidik itu adalah :
1. Pendidik harus mengetahui tujuan pendidikan yang dianut
oleh suatu negaranya, kalau di Indonesia pendidik harus mengetahui tujuan
pendidikan nasional yang tertuang didalam GBHN.
2. Pendidik harus mengenal peserta didik.
3. Pendidik harus mempunyai prinsip di dalam menggunakan
alat pendidikan. Dapat memilih alat mendidik yang sesuai dengan situasi
tertentu.
4. Pendidik harus mempunyai sikap bersedia membantu peserta
didik dalam arti lebih sabar (ingat, terutama untuk pendidik anak luar biasa).
5. Pendidik harus mengidentifikasikan diri dengan peserta
didik dalam arti mampu menyesuaikan diri dengan anak guna mencapai tujuan
pendidikan. Jadi pendidik tetap harus sebagai pendidik yang berpribadi tetap
cara melakukan proses pendidikan dapat menyesuaikan dengan dunia anak/peserta
didik.
6. Pendidik harus mampu bermasyarakat, yang berarti pendidik
yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dapat diterapkan didalam masyarakat
sehingga baik langsung maupun tidak langsung peserta akan ikut merasakan
manfaatnya.
D.
Kompetensi Pendidik
Dalam PP No. 19 tahun 2005, Bab VI, pasal 28 dijelaskan
bahwa, ada empat kompetensi yang mesti dimiliki oleh pendidik sebagai agen
pembelajaran pada pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan anak usia dini:
a. Kompetensi
pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi profesional
d. Kompetensi sosial
Samsul Yusuf (2007) menjelaskan kompetensi pendidik
adalah:
a. Pedagogik. Guru memiliki pemahaman yang mendalam tentang
ilmu pendidikan, landasan kependidikan, karakteristik peserta didik, bimbingan
dan konseling. Administrasi pendidikan, kurikulum, evaluasi pendidikan, metode
mengajar, serta keterampilan mengajar (keterampilan bertanya, menjawab
pertanyaan, membuka dan menutup pelajaran).
b. Profesional. Guru memiliki pemahaman yang komprehensif
tentang bidang studi yang diajarkan, dan memiliki komitmwn untuk senantiasa
meningkatkan kualitas keilmuannya, baik dengan mengikuti pendidikan lanjut,
seminar-seminar, maupun pelatihan-pelatihan.
c. Sosial. Guru memiliki kemampuan untuk berinteraksi sosial
secara positif dengan orang lain, baik sesama guru, pimpinan sekolah, orang tua
peserta didik, peserta didik, peserta didik dan
pihak lainnya.
d. Kepribadian. Guru memiliki karakteristik pribadi yang mantap atau akhlak mulia,
sebagai suri tauladan, atau figure moral bagi peserta didik. Karakteristik
pribadi guru diantaranya adalah:
1. Ikhlas (lillahi
taala dalam mendidik, karena meyakini bahwa mendidik adalah salah satu
bentuk ibadah kepada Allah);
2. Sabar (self-control, tabah hati, tidak mudah marah, atau
tidak mudah frustasi jika mengalami masalah atau musibah);
3. Jujur (amanah, tidak berbohong, tidak menipu atau
khianat);
4. Rendah hati (tawadhu, tidak sombong, angkuh atau arogan);
5. Disiplin (mentaati peraturan yang telah ditetapkan, baik
yang terkait dengan tugas-tugas yang bersifat administratif maupun akademik);
6. Istiqamah (memiliki sifat pribadi yang konsisten, ajeg,
atau tegar hati dalam mengamalkan kebenaran);
7. Bersikap respek (bersikap hormat/menghargai) kepada
peserta didik atau orang lain, tidak menyakiti peserta didik atau orang lain;
8. Antusias (bersemangat) dalam melaksanakan tugas,
khususnya tugas mengajar di kelas; menunjukkan dalam memberikan penjelasan,
ilustrasi, dan jawaban terhadap peserta didik;
9. Memiliki motif yang tinggi untuk terus belajar(meneruskan
studi yang lebih tinggi, rajin membaca buku atau referensi lain yang
bermanfaat, dan mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah: seminar, dan lokakarya);
10. Mencintai atau menyayangi anak didik;
11. Bersikap ramah (tidak bersikap judes, tidak galak, atau
“killer”, tetapi murah senyum atau bersikap hangat;
12. Lemah lembut (tidak bersikap kasar kepada anak didik);
13. Bersikap adil(dalam memberi nilai, atau dalam
memperlakukan peserta didik, guru tidak pilih kasih, tidak menganakemaskan atau
menganaktirikan);
14. Bertutur kata yang sopan (kepada peserta didik ataupun
kepada orang lain;
15. Berpenampilan sederhana,sopan dan bersih (seperti dalam
berprilaku, berpakaian dan bersisir rambut);
16. Mau bekerja sama dengan orang lain (berkolaborasi dengan
pimpinan sekolah, guru dan orang tua peserta didik);
17. Bersikap percaya diri (tidak inferior atau rendah diri).
E.
Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik
Dalam UU No. 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa tugas dan
tanggung jawab guru di sekolah adalah mendidik peserta didik. Perilaku mendidik
ini meliputi kegiatan membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
1. Membimbing
§ Memahami identitas peserta didik (nama, kelas, alamat,
dan latar belakang keluarganya)
§ Memahami karakteristik siswa (seperti kondisi fisik,
kecerdasan, citaa-cita, sikap, tempramen, dan kebiasaan belaajar
§ Memotivasi siswa untuk rajin belajat
§ Menciptakan suasana kelas yang menyenangkan
§ Memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya,
mengemukakan pendapat, atau berkomentar
§ Bersikap ramah kepada semua siswa
§ Membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar
§ Memberikan tauladan yang baik kepada siswa, dalam
melaksanakan ibadah, bertutur kata, berprilaku, berpakaian, berdisiplin, dan
memelihara kebersihan keesehatan
§ Menandai dan membantu siswa yang mengalami masalah
§ Menghargai pendapat dan hasil karya siswa
§ Menandai siswa yang berbakat (cerdas, kreatif, dan rajin
belajar) dan membantu untuk mengembangkannya
§ Memadukan nilai-nilai bimbingan ke dalam mata pelajaran,
juga melalui materi tersebut dikembangkan sikap cinta-kasih, toleransi,
kejujuran, ketaqwaan kepada Tuhan YME, pengalaman dunia kerja, dsb)
§ Berkolaborasi dengan konselor dalam mengembangkan potensi
peserta didik dan mengatasi kesulitan atau masalahnya.
2. Mengajar
a. Menyusun Perencanaan Pembelajaran
§ Menelaah tujuan mata pelajaran yang diampunya. Berikut
standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasarnya (KD)
§ Merumuskan indikator-indikator yang sesuai dengan setiap
KD yang ada
§ Menyusun silabus dan RPP
§ Mempersiapkan materi pelajaran dari sumber-sumber yang
relevan
§ Menelaah metode pembelajaran yang tepat
§ Mempersiapkan alat peraga (media pembelajaran)
§ Menyusun instrumen evaluasi (tes prestasi belajar)
b. Melaksanakan Pembelajaran (seperti melalui pendekatan
ekspositor):
§ Apersepsi (mengaitkan materi pelajaran yang terdahulu
dengan materi pelajaran yang baru, yang akan disampaikan)
§ Presentasi (penyajian materi pelajaran)
§ Resitasi
§ Evaluasi
c. Mengevaluasi hasil pembelajaran
§ Menyusun instrumen tes (tertulis, lisan, atau praktik;
uraian atau objektif)
§ Menggandakan tes yang sudah disusun
§ Melaksanakan tes
§ Mengolah hasil tes setiap siswa
§ Mengadministrasi hasil tes
d. Melatih
§ Mempersiapkan materi yang akan dilatihkan
§ Melaksanakan kegiatan latihan
§ Mengevaluasi hasil latihan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pendidik adalah orang yang memberikan pendidikan, baik
pendidikan moral, akhlak, prilaku, maupun pendidikan mengenai pelajaran
(akademik), orang yang memberikan pendidikan itu biasanya orang dewasa yang
bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik itu sendiri.
2. Semua orang dewasa yang berada di lingkungan itu bisa
menjadi seorang pendidik bagi anak asalkan dia memiliki kemampuan, dan tidak
ada syarat dan ketentuan khusus. Namun untuk menjadi seorang pendidik yang
profesional (pendidik di lingkungan formal), kita harus memenuhi beberapa
syarat berikut ini:
§ Seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik
(dibuktikan dengan adanya ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku) dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini
§ Seorang pendidik harus sehat secara jasmani maupun rohani
§ Seorang pendidik harus memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3. Adapun tugas dan taanggung jawab dari seorang pendidik
adalah sebagai berikut:
§ Membimbing
§ Mengajar
§ Melatih
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu dkk. 2003.
Bahri, syaiful. 2010.
Taufik, Muhammad. 2013. Pengantar Pendidikan. Tangerang : Mujahid Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar