Selasa, 15 Desember 2015

PENDIDIK

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pendidikan adalah hal yang sangat pokok dalam kehidupan ini, karena dengan pendidikan kita bisa lebih dihargai oleh orang lain, bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan yang tidak kalah pentingnya kita bisa membantu memajukan bangsa ini. Dalam dunia pendidikan ini ada yang disebut sebagi peserta didik dan ada pendidik. Peserta didik atau yang sering disebut dalam masyarakat sebagai murid/siswa. Peserta didik itu sendiri dapat diartikan sebagai seorang yang sedang belajar, baik belajar secara formal maupun secara informal.
Hal yang tidak kalah penting dalam dunia pendidikan adalah adanya seorang pendidik. Pendidik itu sendiri dapat diartikan sebagai seseorang yang sedang mendidik atau mengajar. Di Indonesia banyak sekali masyarakatnya yang berprofesi sebagai seorang pendidik, hal ini dapat dikatakan sebagai hal yang wajar karena di Indonesia sendiri yang memiliki wilayah yang luas dan juga memiliki penduduk yang sangat banyak. Namun karena terlalu banyak itu, maka tidak sedikit pula pendidik yang  tidak mengetahui bagaimana cara menjadi seorang pendidik yang baik. Maka dari itu kami menulis makalah mengenai “Pendidik”.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan pendidik?
2.    Apa syarat untuk menjadi seorang pendidik?
3.    Apa tugas dan tanggung jawab dari seorang pendidik?


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Pendidik
Menurut W. Js. Poerwadarmita(1976), menyatakan bahwa pendidik adalah orang yang mendidik. Dalam bahasa inggris dijumpai beberapa kata yang berdekatan maknanya dengan mendidik, yaitu “teacher” yang diterjemahkan dengan pendidik atau pengajar dan “tutor” yang berarti guru pribadi atau guru yang mengajar di rumah (Jhon. M. Echols,1975). Sedangkan dalam bahasa arab kata yang memiliki makna yang hampir sama dengan pendidik yaitu, ustaz, mudarris, mua’llim, dan mu’addib.
Menurut para pakar pendidikan, pendidik adalah:
a.    Ahmad Tafsir (1984) mengatakan bahwa pendidik dalam Islam sama dengan teori dari Barat yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik.
b.    Sutari Imam Barnabib mengemukakan bahwa pendidik adalah setiap orang yang sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan selanjutnya ia menyebut pendidik adalah orang tua dan orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap kedewasaan orang lain.
c.    Muri Yusuf, mengemukakan bahwa pendidik adalah individu yang mampu melaksanakan tindakan mendidik dalam situasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
d.    Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 dalam Bab XI, Pasal 39, Ayat 2 dinyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik bagi perguruan tinggi.

B.   Jenis-Jenis Pendidik
Berdasarkan rumusan pendidikan yang dikemukakan oleh pakar pendidikan serta pada penjelasan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 dipahami bahwa orang brtanggung jawab dalam pendidikan adalah orang tua dan orang dewasa lain (yang memiliki tanggung jawab dalam pendidikan, seperti guru, dosen, pelatih, pembimbing).
1.    Orang tua/ wali peserta didik
Orang tua merupakan orang yang pertama kali dalam kmelakukan proses pendidikan terhadap anak. Karena dialah orang yang pertama kali berinteraksi dengan anak. Orang tua merupakan pendidik pertama dan terutama, dan peran ini muncul dengan sendirinya seiring dengan kemunculan anak ditengah-tengah kehidupannya. Ahmad Tafsir (1994) menyatakan peran yang diemban orang tua ini diistilahkan dengan pendidik kodrati, yaitu orang tua yang ditakdirkan bertanggung jawab secara langsung mendidik anak-anaknya. Kalau orang tua sudah meninggal maka peran ini digantikan oleh wali anak(murid) yaitu orang yang bertanggung jawab mendidik anak dalam keluarga.
2.    Orang Lain
Setiap manusia memiliki keterbatasan. Begitu juga dengan orang tua. Dia memiliki keterbatasan dalam melakukan pendidikan terhadap anaknya. Keterbatasannya bisa dalam bentuk waktu untuk mendidik serta keterbatasan dalam transfer pengetahuan, pemberian keterampilan dan lain sebagainnya. Untuk itu mereka melimpahkan pendidikan anaknya kepada orang lain. Namun pelimpahan itu tidak sama sekali mengurangi tanggung jawab orang tua.
            Orang yang memikul tanggung jawab atau amanah dari orang tua terhadap pendidikan anaknya seperti guru di sekolah, dosen di perguruan tinggi, guru agama di masjid dan mushola, pemimipin dan tokoh masyarakat.
            Secara umum masyarakat sering mengartikan bahwa yang dimaksud dengan pendidik orang lain yaitu seorang guru. Menurut Drs. Syaiful Bahri Djamarah, M.Ag(2010) pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Pendidik dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/ musala, di rumah, dan sebagainya.
C.   Syarat-Syarat Pendidik
Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, Bab VI, Pasal 28 dinyatakan bahwa ada syarat atau kualifikasi yang harus dimiliki oleh pendidik pada lingkungan formal (sekolah), yaitu.
1.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.    Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.    Kompetensi pedagogic
b.    Kompetensi kepribadian
c.    Kompetensi professional
d.    Kompetensi social
Secara umum, terdapat kualifikasi yang harus dimiliki untuk calon pendidik pada jenjang anak usia dini, pendidik pada jenjang SD/MI, dan pendidik pada jenjang SMP/MTs, yaitu:
a.    Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
b.    Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikannya masing-masing(misalnya, pendidikan anak usia dini, pendidikan guru sekolah dasar, dan pendidikan yang sesuai dengan mata paelajaran yang ada di jenjang SMP/MTs).
c.    Sertifikat profesi guru.
            Menurut Abu Ahmadi (2003), syarat-syarat khusus untuk menjadi seorang pendidik itu adalah :
1.    Pendidik harus mengetahui tujuan pendidikan yang dianut oleh suatu negaranya, kalau di Indonesia pendidik harus mengetahui tujuan pendidikan nasional yang tertuang didalam GBHN.
2.    Pendidik harus mengenal peserta didik.
3.    Pendidik harus mempunyai prinsip di dalam menggunakan alat pendidikan. Dapat memilih alat mendidik yang sesuai dengan situasi tertentu.
4.    Pendidik harus mempunyai sikap bersedia membantu peserta didik dalam arti lebih sabar (ingat, terutama untuk pendidik anak luar biasa).
5.    Pendidik harus mengidentifikasikan diri dengan peserta didik dalam arti mampu menyesuaikan diri dengan anak guna mencapai tujuan pendidikan. Jadi pendidik tetap harus sebagai pendidik yang berpribadi tetap cara melakukan proses pendidikan dapat menyesuaikan dengan dunia anak/peserta didik.
6.    Pendidik harus mampu bermasyarakat, yang berarti pendidik yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dapat diterapkan didalam masyarakat sehingga baik langsung maupun tidak langsung peserta akan ikut merasakan manfaatnya.
D.   Kompetensi Pendidik
Dalam PP No. 19 tahun 2005, Bab VI, pasal 28 dijelaskan bahwa, ada empat kompetensi yang mesti dimiliki oleh pendidik sebagai agen pembelajaran pada pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan anak usia dini:
a.    Kompetensi  pedagogik
b.    Kompetensi kepribadian
c.    Kompetensi profesional
d.    Kompetensi sosial
Samsul Yusuf (2007) menjelaskan kompetensi pendidik adalah:
a.    Pedagogik. Guru memiliki pemahaman yang mendalam tentang ilmu pendidikan, landasan kependidikan, karakteristik peserta didik, bimbingan dan konseling. Administrasi pendidikan, kurikulum, evaluasi pendidikan, metode mengajar, serta keterampilan mengajar (keterampilan bertanya, menjawab pertanyaan, membuka dan menutup pelajaran).
b.    Profesional. Guru memiliki pemahaman yang komprehensif tentang bidang studi yang diajarkan, dan memiliki komitmwn untuk senantiasa meningkatkan kualitas keilmuannya, baik dengan mengikuti pendidikan lanjut, seminar-seminar, maupun pelatihan-pelatihan.
c.    Sosial. Guru memiliki kemampuan untuk berinteraksi sosial secara positif dengan orang lain, baik sesama guru, pimpinan sekolah, orang tua peserta didik, peserta didik, peserta didik   dan pihak lainnya.
d.    Kepribadian. Guru memiliki karakteristik  pribadi yang mantap atau akhlak mulia, sebagai suri tauladan, atau figure moral bagi peserta didik. Karakteristik pribadi guru diantaranya adalah:
1.    Ikhlas (lillahi taala dalam mendidik, karena meyakini bahwa mendidik adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah);
2.    Sabar (self-control, tabah hati, tidak mudah marah, atau tidak mudah frustasi jika mengalami masalah atau musibah);
3.    Jujur (amanah, tidak berbohong, tidak menipu atau khianat);
4.    Rendah hati (tawadhu, tidak sombong, angkuh atau arogan);
5.    Disiplin (mentaati peraturan yang telah ditetapkan, baik yang terkait dengan tugas-tugas yang bersifat administratif maupun akademik);
6.    Istiqamah (memiliki sifat pribadi yang konsisten, ajeg, atau tegar hati dalam mengamalkan kebenaran);
7.    Bersikap respek (bersikap hormat/menghargai) kepada peserta didik atau orang lain, tidak menyakiti peserta didik atau orang lain;
8.    Antusias (bersemangat) dalam melaksanakan tugas, khususnya tugas mengajar di kelas; menunjukkan dalam memberikan penjelasan, ilustrasi, dan jawaban terhadap peserta didik;
9.    Memiliki motif yang tinggi untuk terus belajar(meneruskan studi yang lebih tinggi, rajin membaca buku atau referensi lain yang bermanfaat, dan mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah: seminar, dan lokakarya);
10. Mencintai atau menyayangi anak didik;
11. Bersikap ramah (tidak bersikap judes, tidak galak, atau “killer”, tetapi murah senyum atau bersikap hangat;
12. Lemah lembut (tidak bersikap kasar kepada anak didik);
13. Bersikap adil(dalam memberi nilai, atau dalam memperlakukan peserta didik, guru tidak pilih kasih, tidak menganakemaskan atau menganaktirikan);
14. Bertutur kata yang sopan (kepada peserta didik ataupun kepada orang lain;
15. Berpenampilan sederhana,sopan dan bersih (seperti dalam berprilaku, berpakaian dan bersisir rambut);
16. Mau bekerja sama dengan orang lain (berkolaborasi dengan pimpinan sekolah, guru dan orang tua peserta didik);
17. Bersikap percaya diri (tidak inferior atau rendah diri).

E.   Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik
Dalam UU No. 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab guru di sekolah adalah mendidik peserta didik. Perilaku mendidik ini meliputi kegiatan membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
1.    Membimbing
§  Memahami identitas peserta didik (nama, kelas, alamat, dan latar belakang keluarganya)
§  Memahami karakteristik siswa (seperti kondisi fisik, kecerdasan, citaa-cita, sikap, tempramen, dan kebiasaan belaajar
§  Memotivasi siswa untuk rajin belajat
§  Menciptakan suasana kelas yang menyenangkan
§  Memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, mengemukakan pendapat, atau berkomentar
§  Bersikap ramah kepada semua siswa
§  Membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar
§  Memberikan tauladan yang baik kepada siswa, dalam melaksanakan ibadah, bertutur kata, berprilaku, berpakaian, berdisiplin, dan memelihara kebersihan keesehatan
§  Menandai dan membantu siswa yang mengalami masalah
§  Menghargai pendapat dan hasil karya siswa
§  Menandai siswa yang berbakat (cerdas, kreatif, dan rajin belajar) dan membantu untuk mengembangkannya
§  Memadukan nilai-nilai bimbingan ke dalam mata pelajaran, juga melalui materi tersebut dikembangkan sikap cinta-kasih, toleransi, kejujuran, ketaqwaan kepada Tuhan YME, pengalaman dunia kerja, dsb)
§  Berkolaborasi dengan konselor dalam mengembangkan potensi peserta didik dan mengatasi kesulitan atau masalahnya.
2.    Mengajar
a.    Menyusun Perencanaan Pembelajaran
§  Menelaah tujuan mata pelajaran yang diampunya. Berikut standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasarnya (KD)
§  Merumuskan indikator-indikator yang sesuai dengan setiap KD yang ada
§  Menyusun silabus dan RPP
§  Mempersiapkan materi pelajaran dari sumber-sumber yang relevan
§  Menelaah metode pembelajaran yang tepat
§  Mempersiapkan alat peraga (media pembelajaran)
§  Menyusun instrumen evaluasi (tes prestasi belajar)
b.    Melaksanakan Pembelajaran (seperti melalui pendekatan ekspositor):
§  Apersepsi (mengaitkan materi pelajaran yang terdahulu dengan materi pelajaran yang baru, yang akan disampaikan)
§  Presentasi (penyajian materi pelajaran)
§  Resitasi
§  Evaluasi
c.    Mengevaluasi hasil pembelajaran
§  Menyusun instrumen tes (tertulis, lisan, atau praktik; uraian atau objektif)
§  Menggandakan tes yang sudah disusun
§  Melaksanakan tes
§  Mengolah hasil tes setiap siswa
§  Mengadministrasi hasil tes
d.    Melatih
§  Mempersiapkan materi yang akan dilatihkan
§  Melaksanakan kegiatan latihan
§  Mengevaluasi hasil latihan















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
1.    Pendidik adalah orang yang memberikan pendidikan, baik pendidikan moral, akhlak, prilaku, maupun pendidikan mengenai pelajaran (akademik), orang yang memberikan pendidikan itu biasanya orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik itu sendiri.
2.    Semua orang dewasa yang berada di lingkungan itu bisa menjadi seorang pendidik bagi anak asalkan dia memiliki kemampuan, dan tidak ada syarat dan ketentuan khusus. Namun untuk menjadi seorang pendidik yang profesional (pendidik di lingkungan formal), kita harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
§  Seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik (dibuktikan dengan adanya ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku) dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
§  Seorang pendidik harus sehat secara jasmani maupun rohani
§  Seorang pendidik harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
3.    Adapun tugas dan taanggung jawab dari seorang pendidik adalah sebagai berikut:
§  Membimbing
§  Mengajar
§  Melatih

DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu dkk. 2003.
Bahri, syaiful. 2010.

Taufik, Muhammad. 2013. Pengantar Pendidikan. Tangerang : Mujahid Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar